- Menyatakan terdakwa Rohani alias Bahar bin Nono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip transparan yang berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1,09 gram yang dililit lakban warna hitam yang berisi tisu warna putih.
- 1 (satu) plastic klip transparan yang berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,48 gram yang dililit lakban warna hitam yang berisi tisu warna putih.
- 1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna hitam kombinasi garis warna putih merk BYTAGO86
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan Wallbags
- 1 (satu) buah handphone merk LG B 220 warna hitam dengan simcard 081214415856.
- 1 (satu) buah botol plastic beris urine atas nama Anggi Fani Hendriawan.
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A37 warna gold dengan simcard 08122429317.
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA
- 1 (satu) buah botol plastic berisi urine atas nama Rohani alias Bahar bin Nono
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah kombinasi putih No Pol E 5393 NY berikut kunci kontak
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 215/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunianto Agung Nurcahyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti Irwan Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan ; dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa Rohani alias Bahar bin Nono; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2022/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2022/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2022/PN Pwt
Statistik7610