- Menyatakan Terdakwa I ANDI RISALDY BIN TAMRIN, Terdakwa II MUH ALIF PUTRA M BIN MANSYUR, Terdakwa III SAIPUL BIN CACO dan Terdakwa IV MUH. NAZAR BIN MOH NAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ANDI RISALDY BIN TAMRIN, Terdakwa II MUH ALIF PUTRA M BIN MANSYUR, Terdakwa III SAIPUL BIN CACO dan Terdakwa IV MUH. NAZAR BIN MOH NAJI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000,000- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) 1 (satu) sachet plastik bening berisi Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 0,0532 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisa beratnya menjadi 0,0329 gram
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 358/Pid.Sus/2022/PN Sgm |
|
Nomor | 358/Pid.Sus/2022/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aliya Yustitia Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Nurhayati, Br Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas Puspitowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Imran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2794 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 358/Pid.Sus/2022/PN Sgm
Statistik303