Putusan PN STABAT Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Stb |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Hakim Anggota Zainal Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti Lisdawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli Yang Beritikad Baik atas (delapan) bidang tanah sebagai berikut: a. Sebidang tanah hak milik Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1/1974, Desa Tapak Kuda, seluas 514.559 M2 (empat belas ribu lima ratus lima puluh sembilan meter persegi), Pendaftaran Sertipikat Nomor: 160/1974, tertanggal 20 Maret 1974, Pengeluaran Sertipikat Sementara oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten Langkat pada tanggal 20 Maret 1974, asli sertipikat terdaftar atas nama M. Kasim, dengan batas-batas sebagaimana disebut dalam SHM No. 1/1974 dimaksud. - Sebelah Barat : tanah/lahan Lebei Gah - Sebelah Timur : tanah/lahan Kamariah - Sebelah Utara : tanah/lahan Kamariah - Sebelah Selatan : Sungai Batang Baralah Bidang tanah terletak di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara; Penggugat memperoleh tanah tersebut dengan membelinya dari Tuan M. Kasim, yang proses jual belinya diurus oleh Wenny Aditya Kurniawan, S.H., Notaris/PPAT di Stabat (Tergugat); b. Sebidang tanah hak milik Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3/1975, Desa Tapak Kuda, seluas 10 Ha (sepuluh Hektar), Pendaftaran Sertipikat Nomor: 196/75, tertanggal 10 Desember 1975, Pengeluaran Sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat pada tanggal 10 Desember 1975, asli sertipikat terdaftar atas nama MARDIANOES AROEF, dengan batas-batas sebagaimana disebut dalam SHM No. 3/1975 dimaksud. - Sebelah Barat : Aloen - Sebelah Timur : Paluh - Sebelah Utara : tanah/lahan Mukhtar Yusuf - Sebelah Selatan : tanah milik adat Bidang tanah terletak di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara. PENGGUGAT (in casu ALFON HALIM) memperoleh tanah tersebut dengan membelinya dari Tuan MARDIANOES AROEF sesuai Perjanjian Jual Beli Nomor 161 tanggal 23 Mei 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan WENNY ADITYA KURNIAWAN, S.H., Notaris/PPAT di Stabat (TERGUGAT); c. Sebidang tanah hak milik Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4/1975, Desa Tapak Kuda, seluas 10 Ha (sepuluh Hektar), Pendaftaran Sertipikat Nomor: 197/75, tertanggal 10 Desember 1975, Pengeluaran Sertipikat Sementara oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten Langkat pada tanggal 10 Desember 1975, asli sertipikat terdaftar atas nama BASID, dengan batas-batas sebagaimana disebut dalam SHM No. 4/1975 dimaksud. - Sebelah Barat : Paluh - Sebelah Timur : tanah/lahan Husain/Husaini - Sebelah Utara : tanah/lahan Ibnu Arkom - Sebelah Selatan : tanah/lahan G. Soenardi Bidang tanah terletak di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara; Penggugat memperoleh tanah tersebut dengan membelinya dari Tuan Husain (Husaini) sesuai Perjanjian Akan Jual Beli Tanah tanpa nomor dan tanpa tanggal yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Aditya Kurniawan, S.H., Notaris/PPAT di Stabat (Tergugat); d. Sebidang tanah hak milik Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 7/1975, Desa Tapak Kuda, seluas 10 Ha (sepuluh Hektar), Pendaftaran Sertipikat Nomor: 199/75, tertanggal 10 Desember 1975, Pengeluaran Sertipikat Sementara oleh Kantor Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten Langkat pada tanggal 10 Desember 1975, asli sertipikat terdaftar atas nama IBNU ARKOM, dengan batas-batas sebagaimana disebut dalam SHM No. 7/1975 dimaksud. - Sebelah Barat : Paluh - Sebelah Timur : tanah/lahan H. Kasim - Sebelah Utara : tanah/lahan Soesmono - Sebelah Selatan : tanah/lahan A. Basid Bidang tanah terletak di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara; Penggugat memperoleh tanah tersebut dengan membelinya dari Tuan Husain (Husaini) sesuai Perjanjian Akan Jual Beli Tanah tanpa nomor dan tanpa tanggal yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Aditya Kurniawan, S.H., Notaris/PPAT di Stabat (Tergugat); e. Sebidang tanah hak milik Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 8/1975, Desa Tapak Kuda, seluas 10 Ha (sepuluh Hektar), Pendaftaran Sertipikat Nomor: 201/75, tertanggal 10 Desember 1975, Pengeluaran Sertipikat Sementara oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten Langkat pada tanggal 10 Desember 1975, asli sertipikat terdaftar atas nama G.Soenardi, dengan batas-batas sebagaimana disebut dalam SHM No. 8/1975 dimaksud. - Sebelah Barat : Paluh - Sebelah Timur : tanah/lahan Haji Kasim - Sebelah Utara : tanah/lahan A. Basid - Sebelah Selatan : tanah/lahan Budi Subagiyo Bidang tanah terletak di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara; Penggugat (in casu Alfon Halim) memperoleh tanah tersebut dengan membelinya dari Tuan Husain (Husaini) dengan membayar lunas harga tanah tersebut sesuai Perjanjian Jual Beli No. 162 tanggal 23 Mei 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Aditya Kurniawan, S.H., Notaris/PPAT di Stabat (Tergugat); f. Sebidang tanah hak milik Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 10/1975, Desa Tapak Kuda, seluas 10 Ha (sepuluh Hektar), Pendaftaran Sertipikat Nomor: 203/75, tertanggal 10 Desember 1975, Pengeluaran Sertipikat Sementara oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten Langkat pada tanggal 10 Desember 1975, asli sertipikat terdaftar atas nama Darwis Husin, dengan batas-batas sebagaimana disebut dalam SHM No. 10/1975 dimaksud. Bidang tanah terletak di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara; Penggugat (in casu Nyonya Lie Siew Kin) memperoleh tanah tersebut dengan membelinya dari Tuan Darwis Husin dengan membayar lunas harga tanah tersebut sesuai Perjanjian Jual Beli No. 316 tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Aditya Kurniawan, S.H., Notaris/PPAT di Stabat (Tergugat); g. Sebidang tanah hak milik Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 11/1975, Desa Tapak Kuda, seluas 5 Ha (lima Hektar), Pendaftaran Sertipikat Nomor: 204/75, tertanggal 10 Desember 1975, Pengeluaran Sertipikat Sementara oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten Langkat pada tanggal 10 Desember 1975, asli sertipikat terdaftar atas nama MUCHTAR JUSUF, dengan batas-batas sebagaimana disebut dalam SHM No. 11/1975 dimaksud. - Sebelah Barat : tanah/lahan Aloen - Sebelah Timur : Paluh - Sebelah Utara : tanah/lahan Darwis Husin - Sebelah Selatan : tanah/lahan Mardianus Aruf Bidang tanah terletak di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara; Penggugat memperoleh tanah tersebut dengan membelinya dari Tuan Muchtar Jusuf, yang proses jual belinya diurus oleh Wenny Aditya Kurniawan, S.H., Notaris/PPAT di Stabat (Tergugat); h. Sebidang tanah hak milik Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 12/1975, Desa Tapak Kuda, seluas 5 Ha (lima Hektar), Pendaftaran Sertipikat Nomor: 206/75, tertanggal 15 Desember 1975, Pengeluaran Sertipikat oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten Langkat pada tanggal 15 Desember 1975, asli sertipikat terdaftar atas nama Hemansyah, dengan batas-batas sebagaimana disebut dalam SHM No. 12/1975 dimaksud. Bidang tanah terletak di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara; Penggugat (in casu Lie Siew Kin) memperoleh tanah tersebut dengan membelinya dari Tuan Helmansyah dengan membayar lunas harga tanah tersebut sesuai Perjanjian Jual Beli Tanah No. 315 tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Wenny Aditya Kurniawan, S.H., Notaris/PPAT di Stabat (Tergugat); 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar: a. Kerugian Materiil : Biaya Jasa Notaris yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat untuk pengurusan jual beli SHM-SHM Obyek Perkara dari pembuatan perjanjian jual beli/akta jual beli hingga balik nama sertipikat Obyek perkara sebesar Rp254.200.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah); b. Kerugian Immateriil : Bahwa dengan adanya permasalahan ini, Penggugat menderita kerugian immateriil berupa kehilangan harkat dan martabatnya, tercemar nama baiknya serta reputasi Penggugat dihadapan para sesama para pengusaha lahan sawit dan masyarakat setempat menurun, ketentraman Penggugat terganggu dengan adanya panggilan dari Kejati Sumut sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); 5. Memerintahkan Tergugat menyerahkan asli dokumen-dokumen (salinan) perjanjian jual beli dan/atau (salinan) akta jual beli atas 8 (delapan) bidang tanah yang dibeli oleh Penggugat (obyek Perkara) yang merupakan hak Penggugat; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI Dalam Provisi - Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonpensi; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp.641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2022/PN Stb
Statistik7944