- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA NOMOR 303/PID.B/2022/PN PLK, TANGGAL 2 DESEMBER 2022, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 20 (DUA PULUH) TAHUN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA NOMOR 303/PID.B/2022/PN PLK, TANGGAL 2 DESEMBER 2022 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 303/Pid.B/2022/PN Plk, tanggal 2 Desember 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) tahun;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 303/Pid.B/2022/PN Plk, tanggal 2 Desember 2022 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 7/PID/2023/PT PLK |
|
Nomor | 7/PID/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ajidinnor |
Hakim Anggota | Desbenneri Sinaga, Brheru Budyanto |
Panitera | Evi Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 599 K/Pid/2023
Banding : 7/PID/2023/PT PLK
Statistik1547