Putusan PTA SURABAYA Nomor 22/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Syafiie Thoyyib, H. Arifin |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 5318/Pdt.G/2021/PA.Bwi tanggal 7 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1444 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan ahli waris almarhum R. Moh. Maliki Aryo alias Moch. Maliki Arijo bin R. Arjowinoto dan almarhumah R.R. Siti Mariani alias R.A. Siti Mariani R.M. binti R. Moh. Hadi adalah sebagai berikut:2.1. Moh. Mulyo Aryo bin R. Moh. Maliki Aryo alias Moch. Maliki Arijo (anak laki-laki kandung/Tergugat I);2.2. Moh. Muryo Aryo bin R. Moh. Maliki Aryo alias Moch. Maliki Arijo (anak laki-laki kandung);3. Menetapkan ahli waris Almarhum Moh. Muryo Aryo bin R. Moh. Maliki Aryo alias Moch. Maliki Arijo adalah: 3.1. Afriliani Kusumasari, S.E. binti Moh. Muryo Aryo (anak perempuan kandung); 3.2. Ahli waris pengganti Andry Lesmana bin Moh. Muryo Aryo yaitu Kirana Selin Arasy binti Andry Lesmana (cucu perempuan);4. Menyatakan Ayu Azki Salsabyla adalah anak angkat dari Almarhum Moh. Muryo Aryo bin R. Moh. Maliki Aryo alias Moch. Maliki Arijo;5. Menetapkan harta peninggalan Almarhum R. Moh. Maliki Aryo alias Moch. Maliki Arijo bin R. Arjowinoto dan almarhumah R.R. Siti Mariani alias R.A. Siti Mariani R.M. binti R. Moh. Hadi adalah sebidang tanah Petok Nomor 683, Persil Nomor 19, Klas D.I, luas 2.294,175 meter persegi (dua ribu dua ratus sembilan puluh empat meter seratus tujuh puluh lima senti meter persegi) tidak termasuk bangunan rumah yang ada di atasnya, terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 11, RT002, RW003, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi atas nama R. MOH. MALIKI alias R. MOCH. MALIKI bin R. ARJOWINOTO dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan Barito Gang Delima;- Sebelah Timur : Kantor PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi, tanah dan rumah milik Sumahyu, tanah dan rumah milik Mardianto, tanah dan rumah milik Basuki, dan tanah dan rumah milik Agus Wahyudi; - Sebelah Selatan : Jalan Jaksa Agung Suprapto;- Sebelah Barat : Jalan Barito;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum R. Moh. Maliki Aryo alias Moch. Maliki Arijo bin R. Arjowinoto dan almarhumah R.R. Siti Mariani alias R.A. Siti Mariani R.M. binti R. Moh. Hadi adalah sebagai berikut:6.1. Moh. Mulyo Aryo bin R. Moh. Maliki Aryo alias Moch. Maliki Arijo (anak laki-laki kandung) mendapat 12/24 (dua belas perdua puluh empat) bagian;6.2. Moh. Muryo Aryo bin R. Moh. Maliki Aryo alias Moch. Maliki Arijo (anak laki-laki kandung) mendapat 12/24 (dua belas per dua puluh empat) bagian yang harus dibagikan kepada orang yang berhak, yaitu:6.2.1. Afriliani Kusumasari, S.E. binti Moh. Muryo Aryo (anak perempuan kandung) mendapat 5/24 (lima per dua puluh empat) bagian;6.2.2. Ahli waris pengganti Andry Lesmana bin Moh. Muryo Aryo yaitu Kirana Selin Arasy binti Andry Lesmana mendapat 5/24 (lima per dua puluh empat) bagian;6.2.3. Ayu Azki Salsabyla (anak angkat) memperoleh sebesar 2/24 (dua per dua puluh empat) bagian; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 6 (enam) di atas secara sukarela dalam keadaan kosong dan tanpa beban atau jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada orang yang berhak sebagaimana diktum tersebut;8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh dan mentaati putusan ini; DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp3.523.500,00 (tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 5318/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Statistik664