Putusan PTA MATARAM Nomor 12/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota | H. Moh. Mujib, Brh. Zamroni Rosadi |
Panitera | Nuranisatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PENGGUGAT /PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 400/PDT.G/2022/PA.SEL. TANGGAL 16 NOVEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP3.510.000,00 (TIGA JUTA LIMA RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Penggugat /Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 400/Pdt.G/2022/PA.Sel. tanggal 16 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah, dengan mengadili sendiri : 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.510.000,00 (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah); III. Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 400/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik13974