- Menolak eksepsi dari Tergugat;
- Surat perjanjian kontrak induk Nomor 620/466/SP3-THYM/DPU/VII/2005, tertanggal 28 Juli 2005;
- Kontrak tahun Anggaran 2005 (kontrak anak I) Nomor :620/1104/DPU/VIII/2005. Tertanggal 12 Agustus 2005;
- Kontrak Anggaran Tahun 2006 (Kontrak anak II) Nomor : 620/41/SPTJYM/DPU/III/2006, Tertanggal 13 Maret 2006;
- (Addendum Kontrak induk) No: 620/102/SP3-TBYM/DPU/VI/2006, tertanggal 06 Juni 2006, perubahan harga kontrak setelah Eskalasi;
- Kontrak Anggaran Tahun 2007 (kontrak anak III) Nomor : 620/60/SPTJYM/DPU/IV/2007, Tertanggal 25 April 2007;
- Addendum Penambahan/ pengurangan Volume pekerjaan Nomor 620/017/ADD-TJYM/DPU/III/2008 tanggal 06 Maret 2008;
- Kontrak anggaran Tahun 2008 (kontrak anak IV) Nomor : 621/21/SPP-TJYM/DPU/III/2008, Tertanggal 10 Maret 2008,
- Kontrak Addendum perpanjangan waktu Nomor 620/845/ADD-TJYM/DPU/XI/2008 tanggal 10 November 2008;
- Kontrak subsidi Tahun anggaran 2008 Nomor 621/925/SPPP-TJYM/DPU/XII/2008, tanggal 09 Desember 2008;
- Kontrak tahun anggaran 2009 (kontrak anak VI) Nomor : 620/10B/SPPP-TJYM/DPU/III/2009, Tertanggal 31 Maret 2009;
- Kontrak Addendum Nomor 620/28/ADD/SPPP-TJYM/DPU/IV/2009 tanggal 08 April 2009; perubahan kontrak anggaran tahun 2009;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 20/Pdt.G/2022/PN Nnk |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2022/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayub Diharja, Br Hakim Anggota Nardon Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti Esra Paembonan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum mengikat: 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan sekaligus kerugian materill Penggugat sejumlah Rp4.809.150.916,00 (empat milyar delapan ratus sembilan juta seratus lima puluh ribu sembilan ratus enam belas Rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga moratoir secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp1.442.745.274,00 (satu milyar empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh empat Rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu Rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4300 K/Pdt/2023
Pertama : 20/Pdt.G/2022/PN Nnk
Statistik12116