- MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKALAN NOMOR 294/PID.SUS/2022/PN BKL TANGGAL 12 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA : FERI SOFYAN BIN SULAIMAN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIK KLIP UKURAN SEDANG BERISI SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,61 GRAM;
- 1 (SATU) RANGKAIAN ALAT HISAB SABU BERUPA BONG BERUPA BONG TERBUAT DARI KACA KECIL LENGKAP DENGAN SEDOTAN WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH KOMPOR SABU TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK;
- 1 (SATU) SENDOK SABU TERBUAT DARI SEDOTAN PLASTIK WARNA KUNING LIRIS HITAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA CB 150 R TAHUN 2018, NO.POL. M 3637 GL :KCA2E1012252, NOKA : MH1KCA214JKO15600 A.N. SUHARI, DSN LABANG LAOK RT 002 RW 001, DESA KEBUN, KEC. KAMAL, KABUPATEN BANGKALAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 294/Pid.Sus/2022/PN Bkl tanggal 12 Desember 2022 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa : FERI SOFYAN bin SULAIMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,61 gram;
- 1 (satu) rangkaian alat hisab sabu berupa bong berupa bong terbuat dari kaca kecil lengkap dengan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah kompor sabu terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna kuning liris hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R tahun 2018, No.Pol. M 3637 GL :KCA2E1012252, Noka : MH1KCA214JKO15600 a.n. Suhari, Dsn Labang Laok RT 002 RW 001, Desa Kebun, Kec. Kamal, Kabupaten Bangkalan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 23/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 23/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan |
Hakim Anggota | Retno Pudyaningtyas, Shbrherman Heller Hutapea |
Panitera | Moh Soid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA SUHAIRI MELALUI SAKSI FERDI RUSDIYANSAH S; |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya Suhairi melalui saksi Ferdi Rusdiyansah S; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 23/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID.SUS/2023/PT SBY
Kasasi : 2188 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 294/Pid.Sus/2022/PN Bkl
Statistik4310