- Menyatakan Terdakwa Nindya Angga Febrianto Bin Anton Sujarwo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak membeli Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kedua primer;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam biru;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam biru;
- 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) pack plastik klip.Disita dari terdakwa atas nama CHITRA KARLINDA Binti AHMAD KHUSAIRI;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bong dari botol bekas plastik lengkap dengan sedotan yang masih terpasang.;
- 1 (satu) buah sekop dari bekas sedotan;
- 1 (satu) buah handphone merk Asus warna biru malam.Disita dari terdakwa atas nama Nindya Angga Febrianto Bin Anton Sujarwo (Alm);
Putusan PN TANJUNG Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti Samuel Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa Chitra Karlinda Binti Ahmad Khusairi; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik6829