- Menyatakan Terdakwa I Elisnawati alias Elis, Terdakwa II Muhammad Hozali alias Zali dan Terdakwa III Reni Masita alias Rebon tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Elisnawati alias Elis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, kepada Terdakwa II Muhammad Hozali alias Zali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan kepada Terdakwa III Reni Masita alias Rebon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam nomor sim card 0852 7055 7528 nomor imei 1: 860650057980352, Imei 2: 860650057980352;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih BK 2651 QAM, Nomor Mesin JM51E2042417, Nomor Rangka MH1JM5121NK043774
- Uang sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah)
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 284/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3451 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 284/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Statistik434