- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT DIATAS;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG 184/ PID.SUS/ 2022/PN STG, TANGGAL 27 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SURYADI ALIAS SUR BIN ABU BAKAR LIJU TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK TRANSPARAN BERISI KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE VIVO WARNA BIRU IMEI 1: 869146055197397, IMEI 2 869146055197389 TERPASANG KARTU INDOSAT DENGAN NOMOR 085654246489;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diatas;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sintang 184/ Pid.Sus/ 2022/PN Stg, tanggal 27 Desember 2022 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SURYADI alias SUR bin ABU BAKAR LIJU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru IMEI 1: 869146055197397, IMEI 2 869146055197389 terpasang kartu Indosat dengan nomor 085654246489;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 31/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 31/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Akhmad Rosidin |
Hakim Anggota | Bambang Krisnawan, Breko Budi Supriyanto |
Panitera | Irwan Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 3.1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA REVO WARNA HITAM NOMOR POLISI AG 4998 EAL, NOMOR RANGKA MH1JBC1189K097547, NOMOR MESIN JBC1E1102289; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 3.1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi AG 4998 EAL, nomor rangka MH1JBC1189K097547, nomor mesin JBC1E1102289; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1538 K/Pid.Sus/2023
Banding : 31/PID.SUS/2023/PT PTK
Pertama : 184/Pid.Sus/2022/PN Stg
Statistik575