- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan Akta jual beli Tanah Rumah No. 45/AJB/Pasir Penyu/1993 tanggal 26 Juni 1993 terletak di desa Kembang Harum, kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau. seluas 798 M2 dengan seritfikat Hak Milik No. 215 tahun 1974 atas nama Rusmin Siregar adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 798 m2 dengan serifikat hak milik No. 215 tahun 1974 atas Nama Rusmin Siregar yang terletak di desa Kembang Harum, kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Selamat;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Amat Sukardi;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Senosuwito;
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan Air Molek-Rengat;
- Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan peralihan hak dan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 215 pada tanggal 30 Desember 1974 yang terletak di desa Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Riau dengan ukuran 798 (tujuh ratus sembilan puluh delapan) meter persegi atas nama Rusmin Siregar menjadi nama: Sianipar. wilman Surung, Mayfranto Sianipar, Aufentri Pandapotan, Hariswan Parohon Tua;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak dan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 215 tahun 1974 yang semula atas nama Rusmin Siregar menjadi nama Sianipar. wilman Surung, Mayfranto Sianipar, Aufentri Pandapotan, Hariswan Parohon Tua dengan syarat proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat kepada putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.240.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN RENGAT Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Rgt |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2022/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santi Puspitasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Adityas Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah sah milik Para Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2022/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2022/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2022/PN Rgt
Statistik9952