- Menyatakan Terdakwa I Tommy Deeng alias Tomy, Terdakwa II Heriyanto Saleh Patiwael, Terdakwa III Umar Manoppo alias Ube, Terdakwa IV Fernando Daloma alias Nando dan Terdakwa V Irfan Ginoga alias Irfan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perlawanan terhadap pegawai negeri yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tommy Deeng alias Tomy dan Terdakwa V Irfan Ginoga alias Irfan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Heriyanto Saleh Patiwael, Terdakwa III Umar Manoppo alias Ube, Terdakwa IV Fernando Daloma alias Nando oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna kuning,
- 1 (satu) buah kaos berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kupluk tutup kepala berwarna hitam,
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 331/Pid.B/2022/PN Ktg |
|
Nomor | 331/Pid.B/2022/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nike Rumondang Malau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Putri Handayani, Br Hakim Anggota Giovani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yani Damopolii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa I TOMMY DEENG alias TOMY; Dikembalikan kepada Terdakwa V IRFAN GINOGA alias IRFAN; 7. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.B/2022/PN Ktg
Statistik5510