- 17 (tujuh belas) poket shabu
- 3 (tiga) buah timbangan digital
- 4 (empat) buah korek api
- 1 (satu) box plastik klip
- 1 (satu) pak plastik klip
- 3 (tiga) buah isolasi warna hitam
- 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu
- 2 (dua) buah bong
- 1 (satu) buah tabungan BCA
- 1 (satu) buah ATM BCA
- 1 (satu) buah tas warna hitam
- 1 (satu) HP merk Oppo warna ungu
- 1 (satu) HP merk Realme warna biru
- 3 (tiga) buah buku catatan
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 372/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 372/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firmansyah Irwan, Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulipah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa DWI IRAWAN alias MENTIL Bin SUWARItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bermufakat jahat dalam membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (bulan) Bulan ; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa diperkurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. SUTIKNO alias SUWONG Bin DALISAR 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pid.Sus/2022/PN Tlg
Statistik594