- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA MAUPUN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG, TANGGAL 10 NOPEMBER 2022 NOMOR 116/PID.B/2022/PN SDK. YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA NURHAYATI MANURUNG TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA UNTUK MASUK DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH BAJU WANITA JENIS BLAZER WARNA CREAM KEKUNINGAN.
- MEMBEBANKAN AGAR TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang, tanggal 10 Nopember 2022 Nomor 116/Pid.B/2022/PN Sdk. yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Nurhayati Manurung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa untuk masuk dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju wanita jenis Blazer warna cream kekuningan.
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1813/Pid/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1813/Pid/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elyta Ras Ginting |
Hakim Anggota | Cipta Sinuraya, M.hbrdahlan Sinaga |
Panitera | Asrin Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN RISNAWATI BERUTU; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Risnawati Berutu; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 652 K/Pid/2023
Banding : 1813/PID/2022/PT MDN
Statistik766