- Menyatakan Terdakwa Atok Min Ahli Shobri bin Jasuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 0,36 gram berat bersih 0,12 gram
- uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 buah HP merk Realme type C35 warna hijau;
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Bdw |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2022/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subronto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Randi Jastian Afandi, Br Hakim Anggota Ezra Sulaiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwik Sutjiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1301 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1333/PID.SUS/2022/PT SBY
Pertama : 177/Pid.Sus/2022/PN Bdw
Statistik1421