Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1751 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Junaedi |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT KURNIA ORYZA REKSA PERKASA (PT KORP) tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg., tanggal 28 Juli 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat 1 dinyatakan putus sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejumlah Rp59.378.046,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu empat puluh enam rupiah);4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejumlah Rp27.405.252,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus lima ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara a quo kepada Negara.- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1751_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1751_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1751 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg
Statistik6428