- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUMTERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN NOMOR 214/PID.SUS/2022/PN BIR, TANGGAL 1 DESEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BARADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADATERDAKWA, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umumtersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 214/Pid.Sus/2022/PN Bir, tanggal 1 Desember 2022, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap barada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 491/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 491/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pandu Budiono |
Hakim Anggota | Merrywati T. B., Brmasrul |
Panitera | Rajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 491/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 491/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 491/PID.SUS/2022/PT BNA
Kasasi : 1592 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 214/Pid.Sus/2022/PN Bir
Statistik6316