Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1483 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1483 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT NIKI MAPAN tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 166/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby., tanggal 15 September 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp91.780.466,00 (sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1483_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1483_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1483 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 166/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik5431