Putusan PT MEDAN Nomor 6/Pid.Sus/2023/PT MDN |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Sinaga |
Hakim Anggota | Parlas Nababan, Brhenry Tarigan |
Panitera | Hj. Surya Haida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MELALUI PENASIHAT HUKUMNYA; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NOMOR 196/PID.SUS/2022/PN TBT TANGGAL 6 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 196/Pid.Sus/2022/PN Tbt tanggal 6 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2677 K/Pid.Sus/2023
Banding : 6/PID.SUS/2023/PT.MDN
Statistik316