Putusan PN BENGKALIS Nomor Tingkat Kasasi 332/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | Tingkat Kasasi 332/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA LAMHUD AIDIL AZHAR ALIAS BOB BIN WAHAB TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 17 (TUJUH BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.5.000.000,000,00 (LIMA MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) KARUNG PLASTIK WARNA PUTIH BERISIKAN 14 (EMPAT BELAS) BUNGKUS PLASTIK MEREK QING SHAN BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 14 (EMPAT BELAS) KILOGRAM. - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA BIRU BERIKUT KARTUNYA. - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA BIRU BERIKUT KARTUNYA. - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO WARNA BIRU BERIKUT KARTUNYA. DIRAMPAS UNTUK KEMUDIAN DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA MEREK VARIO WARNA HITAM PLAT PUTIH DIRAMPAS UNTUK NEGARA - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA MEREK PCX WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI BM 4314 DAP DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SURYATI . 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Lamhud Aidil Azhar Alias Bob Bin Wahab tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) karung plastik warna putih berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik merek Qing Shan berisikan narkotika jenis shabu seberat 14 (empat belas) kilogram.- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru berikut kartunya.- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru berikut kartunya.- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru berikut kartunya.Dirampas untuk kemudian dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda merek Vario warna hitam plat putihDirampas untuk negara- 1 (satu) unit sepeda motor Honda merek PCX warna hitam dengan nomor polisi BM 4314 DAPDikembalikan kepada saksi SURYATI .6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Tingkat Kasasi 332/Pid.Sus/2022/PN Bls
Statistik581