- Menyatakan Terdakwa Heri Herowati Binti Raswan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Berita Acara hasil audit internal PT. HERBATAMA INDO PERKASA tertanggal 18 November 2021 (dua ribu dua puluh satu).
- Faktur tanggal 03 Januari 2019 (dua ribu sembilan belas) atas nama Custamer ?JUPE?.
- Faktur tanggal 15 Agustus 2019 (dua ribu sembilan belas) atas nama Custamer ?APOTIK BERKAH PUTRA?.
- Faktur tanggal 14 September 2019 (dua ribu sembilan belas) atas nama Custamer ?TOKO INTI?.
- Faktur tanggal 05 Februari 2020 (dua ribu dua puluh) atas nama Custamer ?PUTRI JAYA?.
- Faktur tanggal 18 Februari 2020 (dua ribu dua puluh) atas nama Custamer ?TK SNACK ANA?.
- Faktur tanggal 06 Juni 2020 (dua ribu dua puluh) atas nama Custamer ?MUNARNO?.
- Faktur tanggal 16 Juni 2020 (dua ribu dua puluh) atas nama Custamer ?AL MASRUN?.
- Faktur tanggal 09 Juli 2020 (dua ribu dua puluh) atas nama Custamer ?SAMSUDIN?.
- Faktur tanggal 30 Juli 2020 (dua ribu dua puluh) atas nama Custamer ?ZAHWA?.
Putusan PN TEGAL Nomor 118/Pid.B/2022/PN Tgl |
|
Nomor | 118/Pid.B/2022/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lidia Awinero, M.hbr Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati |
Panitera | Panitera Pengganti Mas Bambang Andri Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. HERBATAMA INDO PERKASA melalui saksi PURWANTORO Bin. SAGIYO. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2022/PN Tgl
Statistik13410