- Menyatakan Terdakwa Dewi Wulandari Binti Bambang Hariyadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Terus Menerus Sebagai Perbuatan Berlanjut? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kartu SIM provider TRI dengan nomor 0895321148338;
- 1 (satu) kartu Sim provider Telkomsel dengan nomor 081280812852;
- 1 (satu) kartu Sim provider XL dengan nomor 087758801928;
- 9 (sembilan) akun aplikasi indomaret poinku dengan rincian:
- Akun Indomaret Poinku dengan nomor 087880429303 atas nama Bambang;
- Akun Indomaret Poinku dengan nomor 085248223218 atas nama Bambang;
- Akun Indomaret Poinku dengan nomor 081217478020 atas nama Hegar;
- Akun Indomaret Poinku dengan nomor 087885716645 atas nama Patria;
- Akun Indomaret Poinku dengan nomor 0895321148338 atas nama Hegar Patria;
- Akun Indomaret Poinku dengan nomor 082334444027 atas nama Sundari;
- Akun Indomaret Poinku dengan nomor 087794161311 atas nama Dewik;
- Akun Indomaret Poinku dengan nomor 081280812852 atas nama Dewi Wulandari;
- Akun Indomaret Poinku dengan nomor 087758801928 atas nama Dewi Wulandari;
- 1 (satu) akun aplikasi Shopee atas nama Dewi Wulandari;
- 1 (satu) buah handphone merek Realme tipe XT, warna Biru, dengan nomor IMEI 869810041497290 dan 86981004149728;
- 1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe V21, warna Hitam;
- 1 (satu) bundel laporan hasil pemeriksaan penjualan barang dan jasa virtual periode Mei 2021 sampai dengan Februari 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 1490409200 atas nama DEWI WULANDARI
- Uang tunai senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) buah flashdisk rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCP Wonogiri dengan Nomor Rekening 1490409200 atas nama Dewi Wulandari;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA KCU Solo dengan Nomor Rekening 0152474944 atas nama Dewi Wulandari;
Putusan PN PACITAN Nomor 49/Pid.B/2022/PN Pct |
|
Nomor | 49/Pid.B/2022/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Ardian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andika Bimantoro, Br Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT. Indomarco Prismatama melalui Saksi Lukman Hakim; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2022/PN Pct
Statistik8611