Putusan PN SAMBAS Nomor 269/Pid.B/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 269/Pid.B/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferisa Dian Fitria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus, Br Hakim Anggota Maharani Wulan |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa KA THAT Anak NG KIM ON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KA THAT Anak NG KIM ON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti yaitu: - 2 (dua) buah tabung gas 3 (tiga) KG warna hijau - 1 (satu) Unit HANDPHONE Merk SAMSUNG GALAXI J1 ACE NEO Warna Putih dengan IME 1: 3504026/07852126/0, IME 2: 354029/07852126/8 - 1 (satu) Unit HANDPHONE Merk SAMSUNG GALAXI MEGA 2 Warna HITAM dengan IME 1: 354584/06/043229/6. IME 2: 354585/06/045229/3 - 1 (satu) Unit HANDPHONE Merk SAMSUNG GALAXI TAB 2 Wama PUTIH dengan IME: 354795/05/996873/2 - 1 (satu) Unit HANDPHONE Merk SAMSUNG GALAXI TAB 3 Warna PUTIH dengan IME: 358546/06/250815/5 - 1 (satu) Unit HANDPHONE Merk SAMSUNG GALAXI S 3 Wama HITAM - 1 (satu) Unit HANDPHONE Merk SAMSUNG GALAXI POCKET GT-S5300 Warna PUTIH Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi PO TJU - 1 (satu) buah palu Dirampas untuk dimusnahkan - Sepeda motor merk Honda Supra X wama Hitam KB 2087 CW beserta Kunci Kontak Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa KA THAT Anak NG KIM ON 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.B/2022/PN Sbs
Statistik1165