- Menyatakan Terdakwa KOKO AKBAR Pgl KOKO Bin RUSMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KOKO AKBAR Pgl KOKO Bin RUSMI dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan penjara.
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik klip warna bening seberat 0,06 gram.
- 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam beserta sim cardnya.
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna putih beserta Simcardnya.
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik klip warna bening seberat 0,01 gram (habis untuk pemeriksaan Lab).
- 1 (satu) set bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol warna bening merk Perfecte yang terpasang kaca pirek dan sedotan.
- 1 (satu) buah mancis korek api wana hijau.
- 15 (lima belas) lembar plastik klip bekas pembungkus sabu.
- 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna ungu beserta sim cardnya.
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam beserta Simcardnya.
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna putih beserta Simcardnya.
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna putih beserta Simcardnya.
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung warna biru beserta Simcardnya.
- 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam beserta Sim Cardnya.
Putusan PN PADANG Nomor 877/Pid.Sus/2022/PN Pdg |
|||
Nomor | 877/Pid.Sus/2022/PN Pdg | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||
Kata Kunci | Narkotika | ||
Tahun | 2023 | ||
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 | ||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairulludin, Br Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah | ||
Panitera | Panitera Pengganti Winda Gustina | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
5. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
||
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2023 | ||
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2023 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 877/Pid.Sus/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 877/Pid.Sus/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2805 K/PID.SUS/2023
Pertama : 877/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Statistik4218