- Menyatakan Terdakwa I PUGUH TRI BASUKI Alias SEMPUR Bin IMAM SUTAJI dan Terdakwa II SAPTIYAN TRI CAHYONO Alias KOPOK Bin (alm) BEDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I PUGUH TRI BASUKI Alias SEMPUR Bin IMAM SUTAJI dan Terdakwa II SAPTIYAN TRI CAHYONO Alias KOPOK Bin (alm) BEDJO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar paraTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket shabu.
- 3 (tiga) buah pipet kaca berisi shabu.
- 1 (satu) buah plastik klip kosong sebagai pembungkus shabu.
- 1 (satu) lembar kertas grenjeng rokok.
- 1 (satu) lembar sobekan tas kresek berwarna merah.
- 1 (satu) buah plastik klip bekas isi shabu.
- 1 (satu) buah scrop dari sedotan.
- 1 (satu) buah kotak tempat kaca mata berwarna pink.
- 1 (satu) buah korek api.
- 2 (dua) buah alat bong.
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru metalik.
- 1 (satu) buah HP merk Xiomi Redmi Note 5 A warna silver.
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 337/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didimus Hartanto Dendot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Sutanto, Br Hakim Anggota Firmansyah Irwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rospita Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.Sus/2022/PN Tlg
Statistik6813