- Menyatakan Terdakwa Agus Salim Bin A Rani Amin sebagaimana identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Salim Bin A Rani Amin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan agar terdakwa menjalani pemidanaan terdahulu atas dirinya sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 58/Pid.B/2021/PN Cag tanggal 16 Februari 2022 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 104/PID/2022/PT. BNA tanggal 13 April 2022;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB Asli, merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super HDX HI GE, Model Light Truck Dum, warna kuning, No Pol BL 8600 AG, Nomor Mesin : 4D34TS01587, Tahun pembuatan 2018, Nomor Rangka : MHMFE75PFJK015208, atas nama PT. Trans Prima Kencana;
- 1 (satu) Lembar Faktur Kendaraan Bermotor, dengan Nomor : 003904/0319/01;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pelepasan Hak dengan nomor : 2019/I/TPK/145;
- 1 (satu) Exsample Print Rekening Koran Bank Aceh atas nama Cut Julita, dengan nomor rekening 0640241007495-5
- 1 (satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super HDX HI GE, Model Light Truck Dump, jenis Mobil barang warna kuning Nopol BL 8600 AG, Nomor mesin 4D34TS01587, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana dan 1 (satu) lembar STNK asli;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian mobil Mobil pada tanggal 17 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi Delivery Order, Nomor : 23/01/BNA/Bpim/2019, tanggal 17 Januari 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi gadai 1 (satu) unit Mobil Dump Truck pada tanggal 16 Juni 2021;
Putusan PN CALANG Nomor 33/Pid.B/2022/PN Cag |
|
Nomor | 33/Pid.B/2022/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Fuad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Andrian., Br Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: T.hendra Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi Cut Julita; Dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2022/PN Cag
Statistik16416