- Menyatakan terdakwa Diwong Aulia UktoroAlias Aul tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkanterdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah rokok merek Ziga kretek
- 1 (satu) buah rokok merek Ziga filter
- 5 (lima) buah rokok merek chief
- 4 (empat) buah rokok merek mercu
- 3 (tiga) buah rokok merek djarum coklat
- 1 (satu) buah rokok merek djarum coklat extra
- 1 (satu) buah rokok merek sampoerna hijau
- 1 (satu) buah rokok merek Marlboro kretek
- 1 (satu) buah rokok merek Marcopolo
- 1 (satu) buah rokok merek Panamas
- 1 (satu) buah rokok merek insta kretek
- 1 (satu) buah rokok merek mansion
- 1 (satu) buah rokok merek pintu gerbang
- 1 (satu) buah goni beras yang berukuran 30 kg yang bertuliskan kp. Sumber rezeki
- 1 (satu) pasang sandal yang bertulisan ardiles warna hitam
- 1 (satu) potong celana ponggol warna biru dongker yang bertuliskan bomb boogie
- 1 (satu) buah tali pinggang warna hitam berukuran +1 meter
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1/Pid.B/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 1/Pid.B/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Simun Dimusnahkan 6 Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan