- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 188/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 188/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare |
Panitera | Panitera Pengganti Rizki Angelia Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
2. Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (LINDA TARIGAN) dengan Tergugat (BETONI BANCIN) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt A Surbakti pada tanggal 2 Agustus 2002 di gereja Batak Karo Prostestan Klasis Medan Deli Tua sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 87/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan tenaga kerja dan sosial Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 2 Juni 2003 adalah sah secara hukum. 3.Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (LINDA TARIGAN) dengan Tergugat (BETONI BANCIN) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt A Surbakti pada tanggal 2 Agustus 2002 di Gereja Batak Karo Protestan Klasis Medan Deli Tua sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 87/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 2 Juni 2003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya . 4.Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masih di bawah umur yang bernama: 1.RHENITA THERESIA GRACE BANCIN , lahir di Namo Mbelin 6-5-2007. 2.MHATTEW ABHIGAEL IMMANUEL BANCIN lahir di Deli tua , 12-10-2009 5.Menetapkan biaya nafkah anak dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulannya yang diserahkan langsung kepada Penggugat sampai anak menjadi dewasa dan mandiri. 6.Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya. 7. Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 9. Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.670.000 |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik4311