- Menyatakan Terdakwa Wiki Winanda Tobing tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri KCP Sei Piring atas nama Ibroh Marsaid Marpaung dengan nomor rekening 183-00-0040018-3 periode 24/01/22 s/d 08/03/22;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri KCP Sei Piring atas nama Tina Laras Santi Nasution dengan nomor rekening 183-00-0303098-7 periode 01/02/22 s/d 31/03/22;
- 2 (dua) lembar rekening koran atas nama Wiki Winanda Tobing dengan nomor rekening 183-00-0218189-8 periode 28/02/22 s/d 16/03/22;
- 1 (satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Wiki Winanda Tobing dengan nomor rekening 183-00-0218189-8;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Amalia Dewi dengan nomor rekening 183-00-0271843-4 periode 14/10/21 s/d 10/05/22;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Hermini dengan nomor rekening 183-00-0272392-1 periode 19/10/21 s/d 10/05/22;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Tumini dengan nomor rekening 183-00-0271820-2 periode 14/10/21 s/d 10/05/22;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Rini dengan nomor rekening 183-00-0265012-4 periode 1/03/22 s/d 9/09/22;
- 1 (satu) buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV di ATM Bank Mandiri KCP Sei Piring Kab. Asahan pada tanggal 28 Februari 2022;
Putusan PN KISARAN Nomor 866/Pid.B/2022/PN Kis |
|
Nomor | 866/Pid.B/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miduk Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara An. Wiki Winanda Tobing; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 866/Pid.B/2022/PN Kis
Kasasi : 720 K/Pid/2023
Banding : 282/PID/2023/PT MDN
Statistik612