Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 62-K/PM.III-17/AD/VII/2022 |
|
Nomor | 62-K/PM.III-17/AD/VII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letnan Kolonel Chk I Gede Made Suraywan |
Hakim Anggota | Mayor Chk Patta Imang, Mayor Laut Kh Ruslan |
Panitera | Letda Chk Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU: GERARDUS THOBIAS, PRATU NRP 31180763180497, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN. PIDANA DENDA: SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00(SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA SURAT-SURAT YAITU : A. 1 (SATU) LEMBAR KUTIPAN AKTA KELAHIRAN A.N. NAZWA AULIA POLUAN LAHIR DI GORONTALO PADA TANGGAL 8 MEI 2005. B. 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN KELAHIRAN A.N. SDRI. TANZELA NAZYIRAH THOBIAS DARI RS PROF DR. H ALOE SABOE NOMOR 441-6/RSUD-L PEL/4420/2021 TANGGAL 1 OKTOBER 2021. C. 1 (SATU) LEMBAR FOTO LOKASI HOTEL KARINA, PENGINAPAN ANUGRAH I, PENGINAPAN JJS DAN RUMAH MILIK SDRI. NADILAH POLUAN KAKAK KANDUNG DARI SDRI. NAZWA AULIA POLUAN. D. 1 (SATU) LEMBAR POSISI RUANGAN KAMAR PENGINAPAN ANUGRAH I. E. 1 (SATU) LEMBAR FOTO BERSAMA TERDAKWA DAN SAKSI-1 SERTA ANAK PERTAMA PEREMPUAN SDRI. TANZELA NAZRIAH GERADUS THOBIAS 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: GERARDUS THOBIAS, Pratu NRP 31180763180497, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Pidana Denda: Sejumlah Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat yaitu : a. 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran a.n. Nazwa Aulia Poluan lahir di Gorontalo pada tanggal 8 Mei 2005.b. 1 (satu) lembar Surat Keterangan kelahiran a.n. Sdri. Tanzela Nazyirah Thobias dari RS Prof dr. H Aloe Saboe Nomor 441-6/RSUD-l PEL/4420/2021 tanggal 1 Oktober 2021.c. 1 (satu) lembar foto lokasi hotel Karina, penginapan Anugrah I, penginapan JJS dan rumah milik Sdri. Nadilah Poluan kakak kandung dari Sdri. Nazwa Aulia Poluan.d. 1 (satu) lembar posisi ruangan kamar penginapan Anugrah I.e. 1 (satu) lembar foto bersama Terdakwa dan Saksi-1 serta anak pertama perempuan Sdri. Tanzela Nazriah Geradus Thobias4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62-K/PM.III-17/AD/VII/2022
Statistik24017