- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMUA TERGUGAT I DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 76/PDT.G/2022/PN TNG TANGGAL 5 OKTOBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT II DALAM KONPENSI / TURUT TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semua Tergugat I dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 76/Pdt.G/2022/PN Tng tanggal 5 Oktober 2022 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi dan Turut Terbanding semula Tergugat II dalam Konpensi / Turut Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANTEN Nomor 313/PDT/2022/PT BTN |
|
Nomor | 313/PDT/2022/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Laurensius Sibarani |
Hakim Anggota | Efendi Pasaribu, Brachmad Rivai |
Panitera | Arief Mustaqim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3426 K/Pdt/2023
Banding : 313/Pdt/2022/PT BTN
Statistik635