Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 41-K/PM.III-13/AU/XI/2022 |
|
Nomor | 41-K/PM.III-13/AU/XI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Laut Kh Prana Kurnia Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Tatang Sudjana Krida, Br Hakim Anggota Nurdin Rukka |
Panitera | Panitera Pengganti Peltu Puguh Pambudi Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Hajar Kuswantoro, Serma NRP 533930, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) keping CDR Plus berisi foto-foto mesra Terdakwa dan Saksi-1. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) buah buku Pemeriksaan kandungan milik Saksi-5 (Sdri. Aprilia). Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. Aprilia Puspitasari (Saksi-5). 2)1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah milik Saksi-2. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. Widya Fatwasari (Saksi-2). 3) 3 (tiga) lembar foto USG milik Saksi-5. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41-K/PM.III-13/AU/XI/2022
Statistik28777