- Barang:
- Uang kontribusi pengamanan yang diberikan PT. Modern kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Surat-surat:
- 34 (tiga puluh empat) lembar fotocopy surat perintah Pangkoopsgab Pamrahwan TNI Papua Nomor Sprin/1984/Vl/2021 tanggal 28 Juni 2021.
- 34 (tiga puluh empat) lembar fotocopy surat perintah Dankolakops Korem 173/PVB Nomor Sprin/2206/VI1/2021 tanggal 5 Juli 2021.
- 2 (dua) surat telegram Dansatgas Yonif Mekanis 521/DY Nomor ST/01/2022 tanggal 29 Januari 2022
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 29-K/PM.III-13/AD/VII/2022 |
|
Nomor | 29-K/PM.III-13/AD/VII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk K Silveria Supanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Laut Kh Prana Kurnia Wibowo, Br Hakim Anggota Nurdin Rukka |
Panitera | Panitera Pengganti Peltu Puguh Pambudi Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Muhammad Gatot Mustafa Heri, S.Tr. Han Lettu lnf NRP 11170009252195, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Komulatif Kesatu dan Kedua. 2. Membebaskan Terdakwa tersebut, oleh karena itu dari dakwaan Komulatif Kesatu dan Kedua. 3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Komulatif Ketiga : ?Ketidaktaatan yang disengaja?. 4. Memidana Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun. 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Bendahara PT. Modern Sdr. Jivan Andreas Manangsal. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29-K/PM.III-13/AD/VII/2022.zip
- Download PDF
- 29-K/PM.III-13/AD/VII/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 29-K/PM.III-13/AD/VII/2022
Statistik31772