- Menyatakan Terdakwa Ferdian bin Alm Bukhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) Paket Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 5 (lima) Paket ukuran besar dan 1 (satu) Paket dengan ukuran kecil yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat brutto keseluruhannya yaitu 7,27 (tujuh kamu dua tujuh) Gram;
- 1 (satu) Lembar kertas warna kuning merk Panamas;
- 1 (satu) Buah gunting dengan gagang plastik warna hitam-hijau;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- 3 (tiga) Lembar Uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda REVO warna hitam dengan Nopol BL 5302 JG dan No. Rangka MH1HB621KBK439402 serta No. Mesin HB62E1425292
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Ttn |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2022/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Fikri Ichsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andrian Ade Pratama, Br Hakim Anggota Taufik Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Haris, S.sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2022/PN Ttn
Statistik1357