- Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Akbar Sutrisno Bin Sutrisno) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon Konvensi (Ermittha Kusumawati Binti Deden Iwan Kusumah) di depan siding Pengadilan Agana Kota Kediri;
- Menetapkan hak asuh anak bernama Qiana Putri Anindita, perempuan, umur 5 tahun diserahkan kepada Pemohon Konvensi dengan kewejiban tetap memberikan akses kepada Termohon Konvensi untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anaknya dengan berkomunikasi langsung atau dengan Hand Phon, membewa jalan-jalan, membawa menginap dirumahnya pada hari-hari libur sekolah atau hari lain sepanjang tidak mengganggu proses belajar anak;
- Menghukum Termohon konvensi untuk menyerahkan anaknya bernama Qiana Putri Anindita, perempuan, umur 5 tahun kepada Pemohon Konvensi dengan sukarela dan tanpa beban apapun juga terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Termohon konvensi membayar uang paksa/dwagsom sebesar Rp. 500.000,- setiap hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Termohon Konvensi menyerahkan anaknya kepada Pemohon kovensi atau sampai putusan ini dapat dilaksanakan/eksekusi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk sebagian;
- Menghukun Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk menyarahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon konvensi :
- Nafkah madhiyah selama 12 bulan berupa uang sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk menyerahkan uang tersebut sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebelum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi didepan siding Pengadilan Agama Kota Kediri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi yang selain dan selebihnya;
Putusan PA KEDIRI Nomor 542/Pdt.G/2022/PA.Kdr |
|
Nomor | 542/Pdt.G/2022/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harun Jp |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Muntafa, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti Supri Akwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.125.000,- (Satu juta serratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 542/Pdt.G/2022/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 542/Pdt.G/2022/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 542/Pdt.G/2022/PA.Kdr
Banding : 81/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik256103