- Menyatakan Terdakwa MIRSAD bin AMINUDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama atau kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) helai celana pendek warna biru dongker lis kuning bertuliskan LOBU, 1 (satu) helai kaos singlet warna hitam pudar, sepasang sandal warna hitam ukuran 10 merk swallow, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan 91JEACSD PREMIUM, 1 (satu) helai celana panjang warna hijau merek FIFTEEN DENIM, 1 (satu) buah ID Card warna putih dengan tali warna biru, 1 (satu) buah potongan kayu berukuran Panjang 1,10 M dengan lingkar 13 CM, 10 (sepuluh) buah potongan kayu berbagai macam ukuran, 1 (satu) buah potongan kayu berukuran Panjang 1,6 M dengan lingkar 19 CM, 1 (satu) buah potongan kayu berukuran Panjang 1,18 M dengan lingkar 8 CM, 1 (satu) buah potongan kayu berukuran Panjang 1,39 M dengan lingkar 15 CM, 1 (satu) helai baju Panitia kaos lengan pendek warna hijau tua, 1 (satu) buah potongan kayu berukuran Panjang 1,30 M dengan lingkar 14 CM, dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN TEBO Nomor 160/Pid.B/2022/PN Mrt |
|
Nomor | 160/Pid.B/2022/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silva Da Rosa, M.hbr Hakim Anggota Lady Arianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Mirawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Mengadili |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 422 K/Pid/2023
Pertama : 160/Pid.B/2022/PN Mrt
Statistik882