- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOLAKA NOMOR 154/PID.SUS/2022/PN KLK TANGGAL 27 DESEMBER 2022, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA IDRIS, SP BIN JUMA TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN KETIGA PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN KETIGA PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA IDRIS, SP BIN JUMA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: PENCEMARAN TERTULIS TERHADAP PEJABAT SAAT MENJALANKAN PEKERJAANNYA YANG SAH, SEBAGAIMANA DAKWAAN KETIGA SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN Klk tanggal 27 Desember 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa IDRIS, SP Bin JUMA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan ketiga Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IDRIS, SP Bin JUMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pencemaran tertulis terhadap pejabat saat menjalankan pekerjaannya yang sah, sebagaimana dakwaan ketiga subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 6/PID.SUS/2023/PT KDI |
|
Nomor | 6/PID.SUS/2023/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maringan Sitompul |
Hakim Anggota | Agus Setiawan, Brh. Slamet Riadi |
Panitera | S.sos.., Endang Widjajanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS/2023/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS/2023/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2562 K/Pid.Sus/2023
Banding : 6/PID.SUS/2023/PT KDI
Statistik161115