- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan demi hukum bahwa perkawinaan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama kristen pada hari sabtu tanggal 15 April 2017 di Gereja GBI Rock Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana telah dinyatakan sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Nomor:1207-KW-24092021-0001 Tertanggal 24 September 2021, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama MARIA AERILYN BELLVANIA SARAGIH, Perempuan, berusia 5 tahun, lahir di Lubuk Pakam pada tanggal 21 Juli berada dalam pengasuhan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan dan pengasuhan anak dan biaya pendidikan anak ditanggung oleh Tergugat setiap bulannya sejumlah Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 289/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 289/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Latiful |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean, Br Hakim Anggota Muzakir H |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang; 7. Membebankan Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik382