- Menyatakan Terdakwa Agus Suprianto Alias Entong Bin Mastoran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor 10019316 sepeda motor Merk Honda jenis GL15A1DMT warna hitam abu-abu dengan nomor rangka MH1KC2110CK065114 dengan nomor Mesin KC21E1064950 dengan nomor register B 3959 TNV ;
- 1 (satu) lembar notif pajak dengan nomor C0981283 sepeda motor Merk Honda jenis GL15A1D MT warna hitam abu-abu dengan nomor rangka MH1KC2110CK065114 dengan nomor Mesin KC21E1064950 dengan nomor register B 3959 TNV ;
- 1 (satu) buah buku BPKB dengan nomor I-11340651 sepeda motor Merk Honda jenis GL15A1D MT warna hitam abu-abu dengan nomor rangka MH1KC2110CK065114 dengan nomor Mesin KC21E1064950 dengan nomor register B 3959 TNV ;
- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau No 10, telah diterima dari Sdr. MELKI DIAN PRATAMA, uang sejumlah Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), untuk pembayaran mega pro fulmodif CRF tahun 2012 nomor Polisi B 3959 TNV, Nanga Pinoh tanggal 15 Agustus 2021 yang ditanda tangani oleh Sdr. IMAM KUSAIRI;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis GL15A1DMT warna hitam abu-abu dengan nomor rangka MH1KC2110CK065114 dengan nomor Mesin KC21E1064950 dengan nomor register B 3959 TNV;
Putusan PN SINTANG Nomor 216/Pid.B/2022/PN Stg |
|
Nomor | 216/Pid.B/2022/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Satra Lumbantoruan |
Panitera | Panitera Pengganti Hendan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi NEMPUN Anak dari SISINTUT (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.B/2022/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 216/Pid.B/2022/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 893 K/Pid/2023
Pertama : 216/Pid.B/2022/PN Stg
Statistik4613