- Menolak Eksepsi dari Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Keputusan Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Sepa Nomor : 15 / 23 / KPTS / P.N.S / S.N.S / XI / 2017 tanggal 07 Nopember 2017, yang pada pokoknya memutuskan bahwa dusun kelapa yang terletak di dusun sehi adalah milik keluarga rumah Raja Negeri Sepa dengan Lampiran I : denah lokasi tanah milik Rumah Raja Sepa secara umum di Dusun Sehi Desa Administratif Yainuelo Petuanan Negeri Sepa dan Lampiran II : denah lokasi tanah milik Raja Sepa secara Khusus yang berada diantara batas tanah bagian barat secara umum (tanah Petuanan Negeri Rutah) dengan kali sehi yang berada dalam lokasi tanah (dusun) milik Raja Sepa secara Khusus, di bagian timur yang merupakan keputusan Lembaga Adat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan objek sengketa yang terletak didalam tanah milik Rumah Raja Negeri Sepa dalam perkara ini, sesuai Keputusan Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Sepa Nomor : 15/23/KPTS/P.N.S/S.N.S/XI/2017, Lampiran I dan Lampiran II adalah sah milik Penggugat Konvensi;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi melakukan pencegatan, menghalang - halangi dan mengancam masyarakat yang memperoleh hak dari Penggugat Konvensi karena jual beli di atas objek sengketa adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.745.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MASOHI Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Msh |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maryo Marselino Soplantila, Hakim Anggota Cep Yusup Suparman |
Panitera | Panitera Pengganti Feby Akiaar S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PN Msh
Statistik17671