- Menyatakan Terdakwa Abdullah Us Bin Usman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Abdullah Us Bin Usman oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Abdullah Us Bin Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 183.374.400,- (seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) , jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat perintah penyitaan Nomor : Sprin. Sita/ 11 / II / RES.3.3/ 2021 / Reskrim, tanggal 03 Februari 2022, dan telah dibuatkan berita acara penyitaan tanggal 03 Februari 2022
- Surat perintah penyitaan Nomor : Sprin. Sita/ 30 / III / RES.3.3/2021 / Reskrim, tanggal 03 September 2021 , dan telah dibuatkan berita acara penyitaan tanggal 14 Maret 2022.
- Surat perintah penyitaan Nomor : Sp.Sita / 41/ IV / RES.3.3 / 2022 / Reskrim, tanggal 12 April 2022, dan telah dibuatkan berita acara penyitaan tanggal 13 April 2022.
- Surat perintah penyitaan Nomor : Sp.Sita / 43/ IV / RES.3.3 / 2022 / Reskrim, tanggal 14 April 2022, dan telah dibuatkan berita acara penyitaan tanggal 14 April 2022.
- Surat perintah penyitaan Nomor : Sp.Sita / 62/ V / RES.3.3 / 2022 / Reskrim, tanggal 26 Mei 2022, dan telah dibuatkan berita acara penyitaan tanggal 26 Mei 2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasanuddin, Br Hakim Anggota Ani Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasmaddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan ke Desa Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara melalui perangkat Desa. 9. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 000 ,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Statistik529