- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH NOMOR 36/PDT.G/2022/PN SPN, TANGGAL 17 NOVEMBER 2022, DAN
- MENGABULKAN EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PARA TERBANDING II SEMULA PARA TERGUGAT II;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 36/PDT.G/2022/PN Spn, tanggal 17 November 2022, dan
- Mengabulkan Eksepsi Terbanding I semula Tergugat I dan Para Terbanding II semula Para Tergugat II;
- Menyatakan Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat Peradilan dan untuk Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PT JAMBI Nomor 160/PDT/2022/PT JMB |
|
Nomor | 160/PDT/2022/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Adi Ismet, Brmurni Rozalinda |
Panitera | Muhammad Ilyasak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/PDT/2022/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 160/PDT/2022/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2022/PN Spn
Banding : 160/PDT/2022/PT JMB
Statistik12018