- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 537/PID.SUS/2022/PN BLS, TANGGAL 7 DESEMBER 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 537/Pid.Sus/2022/PN Bls, tanggal 7 Desember 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 737/PID.SUS/2022/PT PBR |
|
Nomor | 737/PID.SUS/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H Baktar Jubri Nasution |
Hakim Anggota | Braswijon, Abdul Hutapea |
Panitera | Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 737/PID.SUS/2022/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 737/PID.SUS/2022/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2524 K/Pid.Sus/2023
Banding : 737/PID.SUS/2022/PT.PBR
Statistik7012