Putusan PN SENGETI Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Snt |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2022/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albon Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gabriel Lase, Br Hakim Anggota Andi Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Irman Bin Burhanudin (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irman Bin Burhanudin (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Irman Bin Burhanudin (Alm) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa Irman Bin Burhanudin (Alm) tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket sedang serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu; - 1 (satu) paket kecil serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu; - 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuran kecil; - 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuran sedang; - 8 (delapan) plastik bekas klip bening kosong ukuran sedang; - 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik; - 1 (satu) unit timbangan DIGITAL warna silver; - 1 (satu) buah kotak Senter Kepala; - 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam; - 1 (satu) unit handphone android Merk Vivo warna biru; - 1 (satu) unit handphone android Merk Oppo warna merah; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MULYADI Als Mul Bin SURYADI; 6. Membebankan kepada Terdakwa Irman Bin Burhanudin (Alm) membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2022/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2022/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2022/PN Snt
Kasasi : 3384 K/Pid.Sus/2023
Banding : 25/PID.SUS/2023/PT JMB
Statistik8834