Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 42-K/PM.II-08/AD/I/2022 |
|
Nomor | 42-K/PM.II-08/AD/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka, Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Laut Khw Haryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PERCOBAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Eko Wahyudi, Kopda NRP 31060463801084 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penggelapan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara : Selama 5 (lima) bulan, dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terpidana melakukan perbuatan pidana atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tertanggal 10 September 2020. b. 1 (satu) lembar prin koran rekening Tahapan Ban BCA atas nama rosid Radius HN nomor rekening 066256965. c. 2 (dua) lembar foto dokumentasi penyerahan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 10 September 2020. d. 2 (dua) lembar surat pernyataan atas nama Eko Wahyudi tanggal 19 Desember 2020. e. 4 (empat) lembar fotocopy terdapat 6 (enam) pembayaran berupa kwitansi DP tanah sawah di Ds. Sukarengan Blok 6 Rt.05/03 Bekasi seluas kurang lebih 3 (tiga) hektar milik Sdr. H. Rosid Radios Prawira. f. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Terdakwa kepada Saksi-1 sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 1 Juni 2022. g. 2 (dua) lembar foto dokumentasi penyerahan uang dari Terdakwa kepada Saksi-1. h. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Saksi-1 yang menyatakan telah menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan tidak menuntut secara hokum kepada Terdakwa karena permasalahannya sudah selesai pada tanggal 8 Juni 2022. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 42-K/PM.II-08/AD/I/2022
Statistik18322