- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 170/PDT.G/2022/PN MTR TANGGAL 21 NOVEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI SISTIMATIKA AMAR PUTUSAN, YANG SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 170/Pdt.G/2022/PN Mtr tanggal 21 November 2022 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistimatika amar putusan, yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
Putusan PT MATARAM Nomor 4/PDT/2023/PT MTR |
|
Nomor | 4/PDT/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Heru Mustofa |
Hakim Anggota | Sriyatmo Joko Sungkowo, Brni Made Sudani |
Panitera | - I Gede Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III; DALAM POKOK PERKARA: - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 4/PDT/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PDT/2023/PT MTR
Pertama : 170/Pdt.G/2022/PN Mtr
Statistik5830