- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 504 m2 dengan Akta Jual Beli No. 1206/MD/2021 atas nama Zulfikar yang terletak di Jalan Ujong Paya Gampong Paya Punteuet Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ismail;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Anen;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Jalan Gampong;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tukibah
- Sebidang tanah seluas 116 m2 dengan bangunan diatasnya, yang terletak di Gampong Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Lorong H. Hasan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kak Fah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Agus
- Sebuah sepeda Motor Honda BL 5460 NAG tahun 2018 atas nama Ayu Anora;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh seperdua bagian dari harta bersama pada diktum 2 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat membagi dua harta bersama pada diktum 2 tersebut dan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura akan dilaksanakan pembagian secara lelang melalui kantor lelang Negara, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Hutang kredit di Bank Syariah Indonesia atas nama Zulfikar sebesar Rp. 214,707,000,- (dua ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
- Angsuran:
- Ansuran bulan April 2022 sebesar Rp. 1,730,716,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
- Ansuran bulan Mei 2022 sebesar Rp. 1,731,935,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
- Ansuran bulan Juni 2022 sebesar Rp. 1,333,785,- (satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);
- Angsuran bulan Juli 2022 sebesar Rp. 1,657,954,- (satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah);
- Ansuran bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 1,711,972,- (satu juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Hutang kredit di Bank Syariah Indonesia Kredit Usaha Untuk Rakyat atas nama Ayu Anora sebesar Rp. 41,848,564,- (empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat masing-masing membayar seperdua bagian dari hutang bersama pada diktum 5 di atas;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Hutang kredit di Bank Syariah Indonesia Kredit Usaha Untuk Rakyat atas nama Ayu Anora sebesar Rp. 41,848,564,- (empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebahagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
- Harga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Merk Verza warna Hitam dengan nomor polisi BL 3743 NW yang telah dijual sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda Minion warna Biru;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak memperoleh seperdua bagian dari harta bersama pada diktum 2 di atas;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi membagi dua harta bersama pada diktum 2 tersebut dan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura akan dilaksanakan pembagian secara lelang melalui kantor lelang Negara, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 286/Pdt.G/2022/MS.Lsm |
|
Nomor | 286/Pdt.G/2022/MS.Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amrin Salim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Luthfibr Hakim Anggota Ramli |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: - Menololak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Sertifikat masih atas nama pemilik sebelumnya dengan Hak Milik No. 800 atas nama Nonong Hayati Sarjana Ekonomi dibeli pada thun 2019. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi.Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkaya sejumlah Rp 4.885.000,00 (empat juta delapan ratus depan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pdt.G/2022/MS.Lsm.zip
- Download PDF
- 286/Pdt.G/2022/MS.Lsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pdt.G/2022/MS.Lsm
Statistik8417