Putusan PT MATARAM Nomor 1/PID/2023/PT MTR |
|
Nomor | 1/PID/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Dwi Sudaryono, Brmery Taat Anggarasih |
Panitera | I Wayan Bagus Partama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA I CHUCK WIJAYA, S.H., M.KN. DAN TERDAKWA II LALU ADING BUNTARAN ALIAS LALU BUNTARAN TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 126/PID.B/2022/PN.PYA TANGGAL 12 DESEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI BARANG BUKTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I CHUCK WIJAYA, S.H., M.KN. DAN TERDAKWA II LALU ADING BUNTARAN ALIAS LALU BUNTARAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUTSEBAGAIMANA DIATUR DALAM DAKWAAN KOMBINASI PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I CHUCK WIJAYA, S.H., M.KN. DAN TERDAKWA II LALU ADING BUNTARAN ALIAS LALU BUNTARAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 3.000.000.000,00 (TIGA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : NOMOR 1 S/D 67 TERDAPAT DALAM EDOC PUTUSAN. 6. MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa I Chuck Wijaya, S.H., M.Kn. dan Terdakwa II Lalu Ading Buntaran Alias Lalu Buntaran tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 126/Pid.B/2022/PN.Pya tanggal 12 Desember 2022, yang dimintakan banding, mengenai barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I Chuck Wijaya, S.H., M.Kn. dan Terdakwa II Lalu Ading Buntaran Alias Lalu Buntaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut?sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kombinasi Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Chuck Wijaya, S.H., M.Kn. dan Terdakwa II Lalu Ading Buntaran Alias Lalu Buntaran oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : nomor 1 s/d 67 terdapat dalam edoc Putusan. 6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 1/PID/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3934 K/Pid.Sus/2023
Peninjauan Kembali : 76 PK/Pid/2024
Banding : 1/PID/2023/PT MTR
Statistik526272