Putusan PA BEKASI Nomor 3364/Pdt.G/2022/PA.Bks |
|
Nomor | 3364/Pdt.G/2022/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sirojuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Zawawi, Br Hakim Anggota Rahmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Winny Wulansari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM PROVISI Menolak Gugatan Provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebuah rumah tinggal seluas 180 (seratus delapan puluh meter) M2, yang beralamat di Jl. Raya Hankam, Komplek Pondok Gede Housing II, Blok AA-11, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan alas hak berupa SHM, No. 1858/Jatirahayu, dengan Surat Ukur, No. 011/Jatirahayu/2012, tanggal 17 Januari 2012, atas nama Ny. Srie Haryati; Dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Utara : rumah milik dr. Muhidin; Sebelah Selatan : Rumah milik Yuswandi; Sebelah Barat : Rumah milik Ibu Rahayu; Sebelah Timur : Jalan Komplek Sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh selama dalam perkawinan dan masing-masing berhak mendapatkan bagian, Penggugat 50 (lima puluh) persen dan Tergugat 50 (lima puluh) persen bagian dari harta bersama; 3. Menghukum dan memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama, (Gono Gini) tersebut kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan 50 (lima puluh) persen bagian; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa, (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari setiap keterlambatan dalam pemenuhan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya, berupa : pembayaran sejumlah uang untuk biaya pembangunan rumah harta bersama, Sita Marital, uang Paksa, (Dwangsom) dan putusan serta merta, (Uit voer baar bij voorraad); DALAM REKONPENSI 1. Menyatakan harta-harta berupa : 1. Perhiasan emas lebih kurang 10 gram = Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) 2. 1 (satu) buah Hiasan Dinding Sutra Turkey (Mekkah), 3. 2 (dua) buah Hiasan Dinding Songket Sutra Lampung & Bukit Tinggi 4, 2 (dua) set kursi/meja tamu jati 5. 1 (satu) set kursi/meja makan jati; 6. 1 (satu) Lemari Jati Kecil 7. 1 (satu) set kursi/meja jati cina 8. 5 (lima) buah lampu Kristal 9. 2 (dua) buah lemari hias jati 10. 1 (satu) set tempat tidur jati, lemari jati & meja rias jati 11. 1 (satu) set kursi/meja Betawi 12. 3 (tiga) unit AC Merk. Sharp 13. 3 (tiga) Unit TV 32 Inch dan 1 Unit TV 40 inch beserta home theaternya, 14. 1 (satu) buah karpet wol Turkey ukuran 3 x 4 m (meter), 15. 2 (dua) set tempat tidur, lemari, meja rias kayu 16. 1 set tempat tidur merk Lady Americana, lemari baju dan meja rias, 17. 2 (dua) kain songket sutra 18. 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Supra dengan STNK B 6092 KSW dan No. BPKB F8714989G. Sebagai Harta Bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperkirakan sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3364/Pdt.G/2022/PA.Bks
Statistik9823